19 April 2010

PRT Layak Dapat Jamsostek
Minggu, 18 April 2010 13:10:00

BANTUL (KRjogja.com) - Para pembantu rumah tangga (PRT) bayak yang belum memiliki jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) karena masih belum mengakui keberadaanya sebagai pekerja normal, padahal layak mendapatkan jaminan kesehatan itu.

Karena itu, perlu payung hukum tegas yang memasukkan PRT sebagai di dalam bagian sektor pekerja. Selain itu, perlu ada pula aturan yang mewajibkan setiap majikan untuk mendaftarkan dan membayarkan jamsostek PRT yang bekerja untuknya.

Kabid Pemasaran Jamsostek Yogyakarta, Hasan Fahmi di sela acara Sarasehan Perlindungan Kesehatan Seksual dan Reproduksi bagi PRT, Minggu (18/4) yang diadakan KOY di Balai Desa
Soragan, Bantul, Yogyakarta. Acara ini diikuti oleh ratusan PRT dari Kota Yogya, Sleman, dan Bantul.

"Saat ini, yang pekerja sektor informal yang terdaftar dalam jamsostek Yogyakarta ada 4500 orang, namun yang PRT baru 40 orang. Ke depan harus ada dasar hukum yang jelas, karena PRT kan pekerja juga, menghasilkan uang," tegasnya.

Hasan menjelaskan beberapa PRT tidak tinggal di rumah majikannya sehingga tetap beresiko mengalami kecelakaan di jalan. Bahkan, di rumah resiko kecelakaan tetap ada, seperti tersiram air panas.

"Untuk itu, PRT juga harus punya jamsostek, masuknya bisa program kecelakaan kerja dan kematian. Biayanya cukup murah, hanya Rp10.400 per bulan," paparnya.

Fahmi menambahkan Jamsostek terus melakukan sosialisasi kepada para majikan yang mempekerjakan PRT agar mengikutka dan membayari epkerjanya dalam jamsostek. Hal serupa dilakukannya di sektor pekerja informal lain, semisal pedagang kaki lima, tukang ojek dan nelayan.

"Kami bekerja sama dengan paguyuban pekerja sektor informal, agar dapat menarik anggotanya untuk bergabung dan mengumpulkan iurannya. Untuk PRT, kami bekerjasama dengan KOY (Kongres Operata Yogyakarta). Kami berharap Jamsostek memang untuk melindungi setiap orang yang mempunyai penghasilan," pungkasnya. (Den)

Pekerja Rumah Tangga Perlu Ikut Jamsostek
Ekonomi / Senin, 19 April 2010 08:06 WIB
Metrotvnews.com, Yogyakarta: Pekerja rumah tangga perlu memiliki jaminan sosial tenaga kerja, karena dalam menjalankan pekerjaannya juga berisiko mengalami kecelakaan kerja, kata Kepala Bidang Pemasaran PT Jamsostek Yogyakarta Hasan Fahmi.

"Beberapa pekerja rumah tangga tidak tinggal di rumah majikannya, sehingga berisiko mengalami kecelakaan di jalan. Bahkan, di rumah majikan risiko kecelakaan kerja tetap ada, seperti tersiram air panas," katanya di Yogyakarta, Minggu (18/4).

Untuk itu, menurut dia pada sarasehan perlindungan kesehatan bagi pekerja rumah tangga, mereka juga perlu memiliki jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek), terutama program kecelakaan kerja dan kematian. Biaya program itu cukup murah, hanya Rp10.400 per bulan.

Ia mengatakan banyak pekerja rumah tangga yang belum memiliki jamsostek karena masih belum diakui sebagai pekerja pada umumnya. Padahal, mereka layak mendapatkan jaminan tersebut karena pekerjaannya juga berisiko.

"Oleh karena itu, perlu payung hukum yang memasukkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja. Selain itu, juga perlu ada aturan yang mewajibkan setiap majikan mendaftarkan dan membayarkan jamsostek untuk pekerja rumah tangganya," katanya.

Menurut dia, ke depan harus ada dasar hukum yang jelas yang mengatur pekerja rumah tangga sebagai pekerja. Hal itu perlu dilakukan, karena pekerja rumah tangga juga menghasilkan uang.

"Saat ini pekerja di sektor informal yang terdaftar dalam Jamsostek Yogyakarta berjumlah 4.500 orang, tetapi yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga hanya 40 orang," katanya.

Oleh karena itu, Jamsostek Yogyakarta terus melakukan sosialisasi kepada para majikan yang mempekerjakan pekerja rumah tangga. Para majikan diharapkan mendaftarkan dan membiayai pekerja rumah tangganya dalam jamsostek.

"Untuk melakukan sosialisasi tersebut kami bekerja sama dengan Kongres Operata Yogyakarta (KOY) sebagai organisasi pekerja rumah tangga," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KOY Sri Murtini mengatakan pekerjaan yang dilakukan pekerja rumah tangga rentan mengalami kecelakaan kerja maupun kekerasan yang dapat menimbulkan efek langsung pada kesehatan mereka.

"Saat ini baru ada sekitar 40 dari 250 anggota KOY yang ikut jamsostek. Oleh karena itu, kami mengajak pekerja rumah tangga di Yogyakarta ikut jamsostek, dan majikan diharapkan juga sadar terhadap kesehatan pekerja rumah tangga dengan cara membayarkan jamsostek," katanya. (Ant/ICH)


Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta Bisa Dapat Jamsostek
Minggu, 18 April 2010 | 15:20 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Meskipun belum ada aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mengatur pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerja, namun PRT di Daerah Istimewa Yogyakarta bisa memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Kecenderungan PRT saat ini yang tidak tinggal di rumah pemilik kerja atau majikannya membuat PRT termasuk berisiko mengalami kecelakaan saat berangkat ke tempat kerja maupun pulang dari kerja.

“Sifatnya sukarela, karena memang belum ada aturannya,” kata Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek Yogyakarta Hasan Fahmi dalam sarasehan Perlindungan Kesehatan Seksual dan Reproduksi Bagi PRT dalam Sistem Asuransi Ketenagakerjaan di Balai Desa Soragan, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Minggu (18/4).

Hasan mengakui, belum adanya payung hukum terhadap PRT menjadi kendala di mana Jamsostek yang ada hanya diberikan kepada pekerja formal maupun informal. Pekerja formal ditandai dengan hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja (pengusaha). Sedangkan pekerja informal merupakan pekerja mandiri.
Menurut Hasan, PRT tidak masuk keduanya, meskipun punya hubungan kerja dengan pemilik kerja, tapi tidak ada aturannya. “Semestinya yang mengurus Jamsostek itu majikannya, karena dia yang bertanggung jawab atas PRT,” kata Hasan.

Besaran angsuran Jamsostek Rp 10.400 tiap bulannya. Jamsostek bagi PRT tersebut meliputi jaminan kecelakaan di lokasi kerja maupun saat berangkat dan pulang kerja, serta jaminan kematian. Klaim diberikan jika PRT telah membayar angsuran, meskipun angsuran pertama.
Lantaran belum ada aturannya, maka prosedur PRT untuk mendapatkan Jamkesos bisa langsung mendaftar ke Jamsostek setempat secara perorangan maupun melalui Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY) yang membawahi organisasi pekerja rumah tangga (Operata) lainnya di Yogyakarta tanpa dipungut biaya.

Hanya saja, menurut Sekretaris Jenderal KOY Sri Murtini, dari 250 PRT yang tergabung dalam KOY, hanya 70 PRT saja yang telah mengurus Jamsostek. Mayoritas alasannya karena keberatan dengan nilai angsuran yang harus dibayarkan tiap bulannya, yakni Rp 10.400.
Sri Murtini pun berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT maupun Peraturan Gubernur DI Yogyakarta tentang PRT yang tengah digodok bisa segera disahkan.

“Penghasilan per bulan saya hanya Rp 350 ribu. Itu pun harus buat bayar sekolah anak, apalagi di swasta. Saya usul Rp 5.000 saja,” kata Koordinator Operata Gambiran Kota Yogyakarta Eko Handini kepada Tempo.

Hasan mengakui, besaran nilai nominal angsuran tersebut acapkali menjadi alasan keengganan PRT maupun pekerja informal lain untuk mengurus Jamsostek. Padahal, lanjut Hasan, dengan mengurus Jamsostek akan membuat pekerja tidak tergantung kepada orang lain saat mengalami musibah, baik kondisi pekerja yang akhirnya cacat atau meninggal dunia.

“Coba, berapa harga lipstik yang harus dibeli dibandingkan membayar angsuran Jamsostek per bulannya,” kata Hasan.

Sementara itu, perlindungan Jamsostek untuk tenaga kerja di luar hubungan kerja atau sektor informal telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 24 Taun 2006. Hingga saat ini, 200 nelayan di Yogyakarta dan pedagang kaki lima Malioboro telah mendaftar Jamsostek.
PITO AGUSTIN RUDIANA

SEPUTAR INDONESIA

PRT Perlu Mendapat Jamsostek

Sunday, 18 April 2010
BANTUL(SI) - Baru sebagian kecil Pekerja Rumah Tangga (PRT) di DIY yang terdaftar dalam Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (Jamsostek). Selain karena kurangnya jaminan yang diberikan majikan mereka, pekerjaan PRT sendiri hingga saat ini belum memiliki landasan hukum yang jelas.
Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek DIY Hasan Fahmi kemarin mengatakan, pekerjaan PRT sulit digolongkan menjadi pekerjaan formal atau informal. Hal ini disebabkan tidak adanya payung hukum yang jelas tentang pekerjaan PRT.Namun berdasarkan UU No 24 tahun 2006 tentang Jamsostek, PRT bisa tergolong dalam sektor informal.

”Karena tidak memiliki ketentuan hukum, maka kami mencoba memasukkan PRT ke sektor informal, walaupun sebenarnya juga tidak bisa dibilang seperti itu karena ada pihak yang memberikan kerja dan ada pihak yang membutuhkan kerja,” jelasnya di sela acara Sarasehan Perlindungan Kesehatan Seksual dan Reproduksi bagi PRT, di Balai Desa Soragan, Kasihan, Bantul,kemarin.

Dia menambahkan, pekerjaan PRT bukan tanpa risiko. Selain kecelakaan saat bekerja, PRT yang kebanyakan tidak tinggal di rumah majikan tersebut bisa saja mengalami kecelakaan saat berangkat maupun pulang bekerja. Dan di kondisi inilah peran Jamsostek dibutuhkan. ”Pemberi kerja atau majikan seharusnya memberikan tunjangan Jamsostek bagi PRT masingmasing.

Program yang bisa diikuti PRT yaitu jaminan terhadap kecelakaan dan kematian yang hanya perlu membayar Rp10.400 perbulan,” paparnya. Menurutnya, harga yang harus dibayar sudah terbilang murah.Apalagi ini menyangkut keselamatan para PRT itu sendiri. Dia berharap program bagi PRT ini bisa ada dasar hukum yang jelas sehingga betulbetul menjamin para PRT sendiri.

Sekretaris Jendral Kongres Operata Yogyakarta (KOY) Sri Murtini menuturkan, di Yogyakarta sendiri, jumlah PRT perempuan cukup besar.Menurut data Susenas 2002 ada sekitar 36.000 orang PRT. Sebagian besar jumlah PRT ini belum mendapatkan akses terhadap jaminan kesehatan sebagai pekerja, ini dikarenakan belum adanya peraturan yang menjamin hak mereka sebagai pekerja. (ratih keswara/ priyo setyawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar