03 Februari 2010

Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY) dan Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) menolak Keputusan Gubernur 244/Kep/2009 !

Hasil audiensi RTND dan KOY di Gedung DPRD Kota Yogyakarta sungguh menimbulkan pertanyaan besar bagi semua kalangan yang hadir dalam Audiensi tersebut. Bagaimana tidak, Pimpinan DPRD Kota, ketua komisi E DPRD kota, Kepala Dinsosnakertrans Kota (ibu MK Pontjosiwi dan staff), dan pimpinan Kantor pemberdayaan masyarakat dan perempuan mendapatkan SK Gubernur yang mementahkan Perda no.13/2009 tentang Ketenagakerjaan dimana salah satu pasalnya (ps.37) mengatur tentang PRT.

Harapan para pekerja rumah tangga (PRT) untuk mendapatkan perlindungan Hukum melalui Peraturan Daerah No.13 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah dimentahkan oleh Keputusan semena-mena dari Gubernur melalui Keputusan Gubernur No.244/Kep/2009 tertanggal 14 Desember 2009.

Keputusan itu tidak hanya mengibiri hak-hak PRT untuk mendapat perlindungan secara hukum, namun juga mengibiri hak-hak anggota DPRD kota dan eksekutif Kota yang telah mengesahkan Perda tersebut pada 9 Juni 2009.

Adapun alasan yang dipakai oleh Keputusan Gubernur tersebut adalah alasan klasik yang menganggap PRT merupakan pekerja sector informal sehingga tidak perlu diatur dalam Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Menjadi pertanyaan bagi kami, bagaimana mungkin sebuah SK Gubernur dapat mencabut pasal 37 Perda No.13/2009? Serta dimana itikad Gubernur Yogya untuk melindungi PRT sebagaimana diatur dalam Surat edaran Gubernur tertanggal 5 maret 2003 yang menganjurkan pemerintah kota dan kabupaten untuk menyusun perda perlindungan PRT?

Demikianlah dapat kita lihat corat marut produk hukum kita. Perlindungan PRT di Yogya hanya berumur 6 bulan. Setelah itu, lagi-lagi kekuasaan digunakan untuk merampas hak-hak PRT!

Oleh karena itu, Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY) dan Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) menyatakan menolak Keputusan Gubernur 244/Kep/2009 dan mendukung sepenuhnya segenap eksekutif dan legislative kota untuk menguji materiil SK Gubernur tersebut dan mempertahankan Perda no.13/2009.

Hormat kami,
Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY)
Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND)

01 Februari 2010

PRT Yogyakarta Kecewa, Keputusan Gubernur Tak Akomodir
Senin, 01 Pebruari 2010 15:12:00

YOGYA (KRjogja.com) - Yayasan Rumpun Tjoet Njaki Dien (RTND), LSM yang bergerak pada bidang perlindungan kepada Pekerja Rumah tangga (PRT) merasa kecewa, karena Perda no 13 tahun 2009 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan diklarifikasi oleh Gubernur DIY. Klarifikasi dilakukan melalui Kepgub no 244 tahun 2009, yang memisahkan PRT dari perda tersebut.

Menurut Direktur Yayasan RTND Yuni Satia Rahayu, selama sepuluh tahun pihaknya berjuang agar PRT di Kota Yogyakarta mendapat perlindungan hukum. Satu pasal di dalam perda tersebut, yakni pasal 37 menyebutkan, PRT termasuk di dalam pekerja.

"Kami ingin tahu, sejauh mana penerapan perda tersebut, setelah disahkan Pemkot Yogyakarta, namun ternyata malah diklarifikasi oleh Gubernur," ujarnya saat rapat bersama Komisi D DPRD Kota Yogayakarta di gedung dewan setempat, Senin (1/2).

Sementara itu, kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, MK Poncosiwi menjelaskan, dirinya pun merasa kecewa dengan adanya Kepgub yang diketahuinya baru-baru ini. namun ia mengaku, mau tidak mau menjalankan Keputusan gubernur ini, yang menurutnya juga mempunyai dasar yang kuat.

"Ada tujuh catatan di dalam Kepgub ini, salah satunya klarifikasi mengenai pasal 37, yang menjelaskan bahwa PRT harus dipisahkan dari eprda ini, karena PRT merupakan pekerja di sektor infirmal, sedangkan yang bisa ditangani oleh dinas adalah mereka yang bekerja di sektor usaha, sementara keluarga bukan merupakan bentuk usaha," jelasnya.

Tak hanya itu, wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sinarbiyat Nurjanat juga menyatakan sikap yang sama. Sinarbiyat mengaku kecewa, karena perjuangannya bersama eksekutif untuk mewujudkan perda perlindungan bagi PRT urung terwujud. Menurutnya, yang dapat dilakukan pihaknya adalah mendorong pengesahan undang-undang PRT di tingkat nasional.

"Kita bisa bersama-sama mendorong realisasi undang-undang perlindungan PRT, melalui prolegnas (program legislasi nasional) 2010 yang akan segera dibahas," ujarnya. (Den)

14 Januari 2010

SASI MBELA PRT 2010 (Bulan Pembelaan PRT 2010)

Dalam rangka menyambut hari PRT yang jatuh pada 15 Februari 2010, Kongres Organisasi PRT Yogyakarta (KOY) dan Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) menyelenggarakan serangkaian acara selama 1 bulan penuh sejak 15 Januari hingga 15 Februari 2010 di Yogyakarta. Tema yang diangkat dalam rangkaian acara tersebut adalah “Sasi Mbela PRT 2010” (Bulan Pembelaan PRT 2010). Berikut rangkaian acara tersebut:



SASI MBELA PRT 2010

(Bulan Pembelaan PRT 2010)



1. nyinau paralegal

(pelatihan paralegal)

Waktu : Jumat-sabtu, 15-16 Januari 2010

Tempat : wisma Martha Jl. Rejowinangun No. 15A, Kotagede, Yogyakarta



2. Ngudarasa karo Jamsostek

(dialog dengan kepala jamsostek)

Waktu : Selasa, 19 januari 2010

Tempat : Kantor Jamsostek Jl. Urip Sumoharjo No. 106, Yogyakarta



3. Ngudarasa karo wakil rakyat lan luncuran kertu identitas PRT

(dialog dengan ketua DPRD Kota dan launching kartu anggota KOY)

Waktu : Rabu,27 Januari 2010

Tempat : Kantor DPRD Kota Yogyakarta Jl. Timoho No. 32 Yogyakarta



4. Gunungan Slametan PRT

Waktu : Minggu,7 Februari 2010

Rute : Pendopo Tamansiswa – Titik nol Malioboro



5. Rerasan ing radio

(talkshow di radio)

Waktu dan tempat:

20 Januari 2010 di radio Global FM, pukul: 17.00, ns: Anti (KOY) dan Dian (RTND)

27 januari 2010 di radio Global FM, pukul: 17.00, ns: Jiyah (KOY) dan Ramin (KOY)

3 Februari 2010 di radio Global FM, pukul: 17.00, ns: Murtini (KOY)

10 Januari 2010 di radio PTDI FM, pukul: 09.00, ns: Tari (KOY) dan Anik (KOY)



Bagi teman-teman yang kebetulan ada di yogya dalam bulan tersebut dipersilahkan untuk bergabung dalam acara kami. Sekian dan terimakasih.