14 Juli 2010

Lindungi PRT, Terbitkan Pergub

Jadi Percontohan Pertama di Indonesia

JOGJA - Pemprov DIJ bakal menjadi provinsi pertama yang menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang pekerja rumah tangga (PRT). Proses penerbitannya juga bakal menjadi percontohan karena satu-satunya pergub yang penyusunannya diawali dengan naskah akademik.

’’Ini mungkin belum pernah ada dan bisa jadi pilot project. Pergub dilengkapi naskah akademik. Sekelas peraturan daerah saja penyusunannya kadang tak ada naskah akademiknya,’’ Direktur LBH Independen Budi Santoso SH, LLM yang turut menjadi tim perumus Pergub tentang PRT saat menyampaikan paparan di depan rapat koordinasi teknis di Gedong Pracimosono Kepatihan, kemarin (13/7).

BS, sapaan akrabnya menjelaskan, tujuan dikeluarkannya pergub itu untuk melindungi secara hukum sekaligus mengapresiasi eksistensi PRT. Pergub juga mengatur hubungan kerja yang harmonis, produktif serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral kemanusiaan dan kekeluargaan. ’’Pergub juga memberikan pekerjaan kerumahtanggaan punya nilai ekonomis dan sosiologis,’’ terangnya.

Ke depan, bila pergub tersebut diundangkan, di DIJ tak lagi dikenal istilah pembantu dan majikan. Dalam pergub itu, yang dikenal adalah PRT. Sedangkan majikan atau pengguna jasa dihapus dan diganti dengan pemberi kerja.

’’PRT adalah orang yang bekerja pada rumah tangga untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan memperoleh upah. Sedangkan pemberi kerja merupakan orang yang mempekerjakan PRT untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan,’’ beber BS yang tampil berbicara dengan Wakil Ketua Umum DPP Ikadin Achiel Suyanto SH MBA dan dipandu aktivis perempuan Sari Murti W SH, Mhum.

Hubungan kerja PRT dengan pemberi kerja diwujudkan dalam bentuk kesepakatan perjanjian kerja. ’’Perjanjian kerja dapat dituangkan secara tertulis dan tidak tertulis,’’ jelasnya.

BS yang pernah menjabat wakil ketua Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIJ 2005-2008 itu juga menegaskan, PRT berbeda dengan baby sitter dan perawat orang tua atau pramurukti. PRT juga berbeda dengan pekerja rumahan. Menurut BS, pekerja rumahan antara lain mereka yang bekerja pada usaha rumah tangga atau usaha pembuatan roti maupun sirup. ’’Nantinya pekerja rumahan juga akan diatur dalam pergub tersendiri,’’ lanjutnya.

Mengomentari telah selesainya penyusunan Rapergub PRT itu, anggota Komisi D DPRD DIJ Esti Wijayati menyambut positif. Namun ia minta agar pasal dalam pergub itu ditambah dengan adanya jaminan kesehatan dan jaminan pendidikan bagi PRT yang masih di bawah umur.

’’Jaminan itu harus tegas dituangkan di pergub. Bagi PRT di bawah umur dan masih sekolah harus tetap diberi kesempatan belajar sesuai program wajib belajar 9 tahun,’’ katanya. Jaminan itu diperlukan karena program wajib belajar memberikan jaminan bagi warga negara menempuh pendidikan secara gratis yang biayanya dijamin negara.

Kepala Biro Hukum Setprov DIJ Moedji Rahardjo SH, MH mengatakan, pembahasan Rapergub PRT itu telah dilakukan hingga empat kali perubahan. Biro Hukum menyiapkan draf itu selama kurang lebih tiga bulan.

Selain BS, Achiel, dan Sari Murti, beberapa pakar hukum seperti Ni’matul Huda SH, MH dan Rusli Muhammad SH MHum serta beberapa aktivis dilibatkan sebagai tim perumus. ’’Bila telah disepakati, pergub itu secepatnya akan segera diundangkan,’’ ujarnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Provinsi DIJ Siti Munawaroh mengatakan, hingga pertengahan 2010 ini, jumlah PRT se-DIJ mencapai kurang lebih 34 ribu orang.
Rinciannya, 17 ribu bekerja di Sleman, 7 ribu di Kota Jogja, 7 ribu di Bantul, 2.300 di Kulonprogo, dan 1.500 di Gunungkidul.

Pekerjaan PRT, ujar Munawaroh merupakan profesi yang telah berusia tua. ’’Dulu dikenal istilah ngenger,’’ ucapnya yang datang mewakili Sekprov DIJ Tri Harjun Ismaji.

Karena pekerjaan bersifat domestik, profesi PRT rentan mengalami kekerasan fisik, psikis hingga seksual. Selama ini pola hubungan kerja PRT
tak diatur dengan perjanjian tertulis layaknya pekerjaan sektor formal. ’’Pola hubungan kerja lebih pada semangat kekeluargaan dan tepo sliro,’’ ujarnya. (kus)


sumber: http://www.radarjogja.co.id/berita/metropolis/9010-lindungi-prt-terbitkan-pergub.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar