15 Juli 2010

Pemprov Diminta Tak Buru-Buru

Rapergub PRT Masih Perlu Pendalaman


JOGJA - Pemprov DIJ diimbau tidak buru-buru mengundangkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT). Alasannya, rapergub itu masih memerlukan klarifikasi terkait sejumlah hal.

’’Sebaiknya perlu ada pendalaman lagi agar rapergub itu benar-benar matang,’’ saran Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD DIJ Putut Wiryawan kemarin (14/7).

Tentang beberapa hal yang membutuhkan klarifikasi itu, Putut mencontohkan keberadaan abdi dalem keraton. Menurut dia, secara faktual keberadaan abdi dalem itu membantu rumah tangga keraton. Sebaliknya, secara kultural pengabdian mereka bukan berorientasi mengejar materi. Orientasi semacam itu juga banyak dilakukan mereka yang bekerja di kediaman pangeran keraton atau bangsawan.

Setahu Putut, mereka bekerja secara penuh tanpa mengharapkan penghasilan dengan nilai tertentu.
Karena itu, Putut mempertanyakan apakah eksistensi abdi dalem itu juga sudah diakomodasi dalam rapergub itu. ’’Perlu ada klausul yang jelas,’’ pintanya.

Politikus yang berlatar belakang jurnalis itu menegaskan, sejak awal dia mengapresiasi penyusunan rapergub tersebut. Ia sepakat dengan semangat rapergub yang ingin memberikan perlindungan hukum bagi PRT. Hanya, mengingat rapergub itu memuat materi yang siftanya kompleks, ia berharap pemprov tidak harus cepat-cepat mengesahkan karena memerlukan diskusi lebih panjang.

Ayah tiga anak ini juga mengkritisi munculnya pasal soal serikat pekerja rumah tangga. Dengan adanya serikat pekerja itu, maka hubungan pemberi kerja dengan PRT tidak lagi bisa dipandang secara kekeluargaan. Namun seakan masuk wilayah industrial.
Sebab, serikat pekerja dalam hubungan industrial kerap dilibatkan dalam pembahasan tripartit saat muncul sengketa ketenagakerjaan. Lantaran masuk dalam wilayah tripartit, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan punya aturan dan metode khusus.

Sebaliknya dalam rapergub itu, perselisihan antara pemberi kerja dengan PRT diadakan secara musyawarah mufakat. Bila tak tercapai, dapat ditempuh lewat jalur mediasi dengan mediator pengurus RT, RW atau didampingi serikat pekerja rumah tangga.

Sekretaris Komisi A Arif Noor Hartanto berjanji segera memanggil Kepala Biro Hukum Setprov DIJ Moedji Rahardjo SH MH untuk memberikan paparan untuk mengetahui rapergub tersebut. Terutama terkait proses penyusunannya. ’’Kami tidak akan menyentuh ke materi atau isi rapergub karena itu wilayah kewenangan Badan Legislasi Daerah (Balegda),’’ katanya.

Inung, demikian ia akrab disapa, berharap Balegda DPRD DIJ melakukan pengawasan terhadap rapergub tersebut. Menurut Inung, Balegda memiliki tugas mengawasi semua produk hukum pemprov baik perda maupun pergub.

Soal pengawasan, ia berharap Balegda turun tangan sebelum rapergub itu diundangkan. ’’Ini supaya pengawasan dewan tak terlambat sekaligus antisipasi sebelum ada timbul masalah,’’ ucap wakil ketua FPAN ini.

Di pihak lain, mantan ketua DPRD Kota Jogja itu menangkap aspirasi berbagai kalangan, termasuk kalangan LSM yang berharap aturan soal PRT segera lahir di DIJ. Kader PAN ini ingin agar proses pengundangan rapergub tidak memerlukan waktu yang terlalu lama.

Anggota Komisi D Esti Wijayati menghargai kehati-hatian gubernur sebelum mengundangkan Rapergub PRT dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk melibatkan kabupaten dan kota. Karena rapergub mengatur adanya PRT di bawah umur, Esti ingin pemprov mengawasi secara sungguh-sungguh.

Meski menjadi PRT, mereka yang masih di bawah umur harus tetap mendapatkan jaminan sekolah secara penuh. Pendek kata, mereka yang menjadi PRT harus tetap sekolah sesuai program wajib belajar 9 tahun.
’’Jadi kalaupun bekerja dilakukan setelah jam belajar di sekolah, pengawasannya harus ketat,’’ pinta kader PDIP ini. (kus)

sumber: http://www.radarjogja.co.id/berita/metropolis/9043-pemprov-diminta-tak-buru-buru-.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar