16 Juli 2010

Rapergub PRT, Langkah Progresif

Agustus Bakal Diundangkan


JOGJA - Kepala Biro Hukum Setprov DIJ Moedji Rahardjo SH MH mengapresiasi setiap masukan masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Pekerja Rumah Tangga (Rapergub PRT). Sebelum diundangkan, pemprov memerlukan banyak masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

’’Tentu kami mengucapkan terima kasih. Semakin banyak masukan semakin baik. Semua akan kami perhatikan sebagai pertimbangan,’’ ungkap Moedji saat dihubungi di kantornya kemarin (15/7).

Secara tersirat Moedji mengatakan tidak akan cepat-cepat mengundangkan Rapergub PRT itu. Pertimbangannya, Biro Hukum masih akan menggelar rapat koordinasi teknis lanjutan dengan mengundang tim perumus maupun mendengarkan respon dari kabupaten dan kota se-DIJ.

Tim perumus yang terlibat aktif menyusun Rapergub PRT antara lain Wakil Ketua Umum DPP Peradi Achiel Suyanto SH MBA, Direktur LBH Independen Budi Santoso SH LLM, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Murti Sari W SH Mhum, pakar hukum FH UII Ni’matul Huda, dan Rusli Muhammad serta beberapa aktivis LSM.

’’Berbagai masukan akan kami godok ulang untuk penyempurnaan,’’ kata mantan Sekretaris Bawasda DIJ ini.

Moedji menambahkan, Rapergub PRT itu akan diundangkan pada Agustus. Tapi, rencana itu bisa berubah tergantung perkembangan ke depan. Ia berharap sebelum diundangkan, rapergub itu harus benar-benar matang dan telah mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat.

Menyingggung pernyataan Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD DIJ Putut Wiryawan yang mempertanyakan keberadaan abdi dalem keraton, Moedji memastikan telah mengakomodasinya.
Menurut pejabat yang cukup lama bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan ini masalah abdi dalem telah tercantum dalam naskah akademik.

Moedji menyitir pidato Sekprov DIJ Tri Harjun Ismaji yang dibacakan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat DIJ Munawaroh terkait filosofi ngenger. ’’Abdi dalam itu kan semacam orang ngenger di masa lalu,’’ tuturnya.

Dengan demikian, soal abdi dalem sejak awal telah masuk dalam pemikiran tim perumus. ’’Jadi sudah nggak ada masalah,’’ tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Moedji juga mengungkapkan kesiapannya bila diminta menyampaikan paparan soal Rapergub PRT di depan Komisi A DPRD DIJ. Begitu pula bila diundang Badan Legislasi Daerah (Balegda) untuk menjelaskan materi Rapergub PRT tersebut. ’’Kalau diundang ya kami siap,’’ katanya.

Terpisah, Koordinator Divisi Advokasi Rumpun Tjut Nyak Dien (RTND) Buyung Ridwan Tanjung menilai, kebijakan pemprov merumuskan Rapergub PRT merupakan langkah maju. RTND selama ini termasuk salah satu LSM yang getol dan giat mengawal isu PRT ini. ’’Itu kebijakan progresif,’’ puji Buyung.

Bila kelak Pergub PRT diundangkan, bakal menjadi peraturan pertama di Indonesia yang mengakui keberadaan PRT. Profesi PRT diakui secara hukum sebagai pekerja.

Sampai sekarang pemerintah pusat maupun daerah lain belum ada yang membuat peraturan soal PRT. DIJ akan tercatat sebagai bagian dari 78 negara di dunia yang telah mengundangkan aturan soal PRT. Bahkan rencana pemerintah dan DPR RI menerbitkan UU tentang PRT sampai sekarang tak ada kejelasan.

Oleh karena itu, Buyung, minta agar Pergub PRT itu segera disahkan. Alasannya, RTND bersama berbagai elemen lain telah berjuang mendorong lahirnya aturan tersebut sejak 10 tahun silam. ’’Lebih cepat diundangkan lebih bagus,’’ harapnya.

Disinggung soal materi Rapergub PRT, Buyung mengakui, 80 persen aspirasi yang diperjuangkan RTND dan berbagai pegiat LSM lainnya telah diakomodasi. Di antaranya, soal pengakuan PRT sebagai pekerja seperti diamanatkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga adanya aturan yang mengizinkan PRT mendirikan serikat PRT. ’’Kami juga menyambut baik adanya jaminan kesehatan bagi PRT,’’ ulasnya.

Mantan Ketua DPRD Kota Jogja Arif Noor Hartanto menyatakan, DPRD Kota Periode 2004-2009 pernah menetapkan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Salah satu pasal dari perda itu yakni pasal 37 mengatur soal PRT. Namun dalam perkembangannya pasal tersebut dievaluasi oleh gubernur.
’’Kalau sekarang gubernur hendak membuat pergub ya bagus karena itu yang ditunggu masyarakat,’’ ungkap Inung sapaan akrabnya. (kus)

sumber: http://www.radarjogja.co.id/berita/metropolis/9087-rapergub-prt-langkah-progresif.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar