Tampilkan postingan dengan label Pers Release. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pers Release. Tampilkan semua postingan

01 Mei 2010

HARI BURUH INTERNASIONAL

Pernyataan Sikap
Kongres Organisasi PRT Yogyakarta (KOY) dan Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND)
Aksi Pekerja Rumah Tangga (PRT) Menuntut Status
PRT = PEKERJA

Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak keterkaitan dengan berbagai pihak, yaitu : Pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja, memberikan perlindungan dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Akan tetapi, saat ini lapangan pekerjaan sangatlah sulit didapat. Hal ini yang melatarbelakangi tumbuhnya sektor informal. Data Sakernas 1998 menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja (65,40 persen) di Indonesia tahun 1998 berusaha di sektor informal; sisanya bekerja di sektor formal (34,60 persen). Menurunnya jumlah pekerja formal (Data BPS: 2000 sekitar 34,8 % menjadi 32,2 % tahun 2001) berbanding terbalik dengan sektor informal (dari 65 % menjadi 68 %). Dan akan semakin besar jika pertumbuhan ekonomi tidak cukup signifikan. Keberadaan dan kelangsungan kegiatan sektor informal dalam sistem ekonomi kontemporer bukanlah gejala negatif, namun lebih sebagai realitas ekonomi yang berperan cukup penting dalam pengembangan masyarakat dan pembangunan nasional. Setidaknya, ketika program pembangunan kurang mampu menyediakan peluang kerja bagi angkatan kerja, sektor informal dengan segala kekurangannya mampu berperan sebagai penampung dan alternatif peluang kerja bagi para pencari kerja. Di Propinsi DIY sendiri ada kurang lebih 37 ribu PRT yang artinya 1,5 % total PRT di Indonesia berada di Yogyakarta. Ini juga berarti bahwa pemerintah DIY tidak bisa berpangku tangan menunggu regulasi Nasional untuk melindungi PRT.

1 Mei atau Mayday diperingati sebagai Hari Buruh Internasional yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh. Keikutsertaan Kongres Organisasi PRT Yogyakarta (KOY) yang merupakan organisasi payung yang beranggotakan 19 operata (Organisasi Pekerja Rumah Tangga) yang tersebar di Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta dan Gunung Kidul pada hari buruh ini bukan tanpa sebab. Meski dari segi hukum, keberadaan PRT sebagai pekerja tidaklah diakui oleh negara. Negara baik di tingkat pusat maupun daerah masih saja disibukkan dengan keraguan bahwa PRT adalah sebagaimana pekerja lainnya sudah seharusnya mendapat perlindungan terhadap hak-haknya. Profesi pekerja rumah tangga adalah profesi yang berhak mendapatkan upah layak dan bentuk perlindungan hukum yang setara dengan buruh atau pekerja di sektor informal lain, karenanya tak ada alasan bagi pemerintah selaku pelindung warganegara dan majikan/pengguna jasa sebagai mitra kerja untuk tak mengakui PRT sama dengan pekerja melalui pemenuhan hak-hak dan perlindungan hukum yang setara.

Upaya KOY dalam perjuangan guna memperoleh ketegasan payung hukum atau regulasi yang sama yang selama satu dekade ini tertatih dan cenderung diskriminatif. Oleh karenanya, inisiasi Gubernur untuk segera merumuskan Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PRT pun sangat disambut baik dan didukung oleh KOY. Namun demikian perlu ditegaskan bahwa ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam PERGUB tersebut hendaknya sesuai dengan standard Hak Asasi Manusia Internasional. PERGUB haruslah menjadi kepanjangan tangan penghormatan dan perlindungan hak –hak PRT baik sebagai pekerja maupun sebagai manusia.


Oleh karena itu pada hari Buruh Internasional ini, kami, Kongres Operata Yogyakarta dan Rumpun Tjoet Njak Dien, menyerukan:
1. Kepada masyarakat: Bahwa PRT adalah Pekerja Rumah Tangga, bukan Pembantu Rumah Tangga. Dengan demikian, perlindungan kepada PRT sebagaimana pekerja lainnya mutlak diterapkan kepada kami.
2. Kepada Negara: Berikan perlindungan hukum yang jelas bagi PRT dengan segera mensahkan RUU PRT di tingkat nasional.
3. Kepada Gubernur DIY: Realisasikan segera Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PRT yang mengakomodir kepentingan PRT dengan seadil-adilnya dan sesuai dengan standard HAM yang diakui secara Internasional.


Hidup Perempuan !!!
Hidup Pekerja Rumah Tangga !!!

Yogyakarta, 1 Mei 2010



Sri Murtini
Sekjend KOY



Yuni Satya Rahayu
Ketua Badan Pelaksana RTND

21 April 2010

Press Release Hari Kartini

Hidup Perempuan!

Hidup Pekerja Rumah Tangga!

Perempuan di zaman dahulu tak memiliki kebebasan seperti perempuan zaman sekarang. Kebebasan disini dalam artian perempuan pada waktu itu hanya menjadi jenis kelamin kelas dua di bawah laki-laki yang tugasnya hanya mengerjakan pekerjaan di rumah dan mengurus anak-anak. Larangan tersebut akibat budaya patriarki yang menjadi tolok ukur leluhur sehingga perempuan yang keluar dari aturan yang telah mendarah daging itu akan dijuluki perempuan tidak benar. Namun seiring berjalannya waktu, tepatnya perjuangan Kartini di masa lalu membawa perempuan memiliki kebebasan beraktifitas. Tanpa jasa Kartini perempuan tidak akan mempunyai hak untuk bersekolah, apalagi berorganisasi serta beraktivitas sesuai dengan profesi masing-masing layaknya kiprah perempuan sekarang dalam segala lini kehiupan.

Perjuangan kartini adalah sebuah proses panjang dan potret perjuangan perempuan demi memenuhi hak-haknya. Namun perjuangan Kartini tak boleh serta merta terhenti sampai disini. Hal tersebut dikarenakan perempuan masih dan tetap saja menerima kekerasan dan ketidakadilan.

Di zaman sekarang, perempuan bekerja adalah sebuah hal yang lumrah. Faktor pendorongnya tentu saja akibat tuntutan ekonomi yang begitu tinggi. Dan pekerjaan yang kerap dipilih adalah sebagai PRT karena mereka meyakini pekerjaan sebagai PRT tak memerlukan pendidikan tinggi dan keahlian khusus. Siapa saja bisa berprofesi sebagai PRT. Namun hal tersebut lah yang kemudian menjadikan pekerjaan sebagai PRT selalu dipandang sebelah mata, tidak dihargai, gajinya rendah dan belum adanya perlindungan hukum, lebih-lebih jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Bahkan parahnya, mayoritas masyarakat masih memandang PRT sebagai Pembantu Rumah Tangga, batur atau rewang kalau dalam bahasa jawanya. Padahal jika ditinjau dari segi pekerjaan dan gaji yang ia terima, PRT harusnya sama saja dengan para pekerja lain. Tak mudah menghapus stigma masyarakat yang masih menganggap PRT adalah pembantu dan kemudian menggantinya dengan menanamkan bahwa PRT adalah Pekerja Rumah Tangga. Oleh karenanya, Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY) sebagai organisasi payung yang membawahi PRT yang tersebar di Kota, Kabupaten bahkan Gunung Kidul sebagai daerah sending area PRT di Yogyakarta, berusaha merubah stigma tersebut dengan mensosialisasikan PRT = Pekerja Rumah Tangga kepada segenap masyarakat, pengguna jasa khususnya, agar hak-hak PRT dapat dipenuhi selayaknya pekerja lain. Sama halnya ketika Kartini berjuang keras untuk kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Meski mendapat cemoohan namun Kartini tak pernah menyerah, seperti halnya KOY yang meyakini jika tak mengenal kata menyerah dengan menyatu dalam sebuah wadah yang secara bersama-sama menyuarakan apa yang selama ini tak berani untuk diungkapkan secara individual maka cita-cita menjadi setara antara PRT dengan para pekerja akan tercapai.

Banyak kekerasan yang dialami kawan-kawan PRT namun banyak juga yang tak berani bersuara, apalagi membela diri, ditambah ketiadaan payung hukum yang jelas, para PRT kemudian memilih untuk nrimo keadaan dan kondisi seperti ini sungguh kian memprihatinkan.

Tanggal 21 April diperingati sebagai hari Kartini. Setiap tahun di hari tersebut para perempuan menghargai jasa-jasa Kartini dengan memakai kebaya. Namun memperingati hari Kartini bukan hanya sekedar berkebaya. Masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan ditengah kian maraknya kekerasan dan ketidakadilan serta kebijakan atau regulasi yang tidak pro-perempuan.

Bertepatan dengan hari Kartini, Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY) menyatakan sikap:
1. Menyerukan kepada segenap pengguna jasa atau majikan untuk menggunakan perjanjian kerja sebagai perlindungan terkecil guna menghentikan kekerasan, baik fisik maupun psikologis kepada PRT sesuai dengan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pasal 37 ayat 1.
2. Mendesak pemerintah, khususnya pemerintah wilayah DIY, untuk segera memberi jaminan perlindungan kepada PRT dengan regulasi pro-PRT yang lebih konkrit dan pengakuan kesetaraan PRT dengan para pekerja lain guna pemenuhan hak-hak baik sebagai manusia maupun warganegara.

Memperingati hari Kartini kali ini marilah kita bersama-sama memelihara semangat juang dan pengakuan kesetaraan dan kesejahteraan bagi perempuan di segala bidang.

Yogyakarta, 21 April 2010

Sri Murtini
Sekjend KOY

18 April 2010

Sarasehan Perlindungan Kesehatan Seksual dan Reproduksi bagi Pekerja Rumah Tangga dalam Sistem Asuransi Ketenagakerjaan

PRESS RELEASE

SARASEHAN
PERLINDUNGAN KESEHATAN SEKSUAL DAN REPRODUKSI
BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM SISTEM ASURANSI KETENAGAKERJAAN

Hidup Perempuan !!!
Hidup Pekerja Rumah Tangga !!!
Setiap tahun angka kematian ibu di Indonesia sangat tinggi sekitar 20.000 jiwa. Tingginya angka kematian ibu ini disebabkan mengalami komplikasi saat hamil dan ketika melahirkan. Apabila dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara dan Pasifik Indonesia memiliki angka rata-rata tertinggi. Dari 100.000 kelahiran hidup terdapat sebanyak 300-400 perempuan meninggal di Indonesia. Bahkan dibeberapa propinsi seperti Maluku, NTT dan Papua angkanya lebih tinggi sekitar 500-800 angka kematian.
Masalah kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi perempuan yang masih rendah juga menjadi salah satu sebab tidak terpantaunya kesehatan reproduksi perempuan. Selain itu akses Informasi dan akses pemeriksaan kesehatan pada masyarakat miskin masih menjadi barang mahal yang sulit dijangkau, dan hal ini semakin menambah peliknya persoalan perempuan di Indonesia. Angka kematian ibu dapat diturunkan apabila perempuan di seluruh Indonesia mendapatkan akses terhadap informasi dan layanan kesehatan yang berkualitas. Namun, masih banyak hambatan termasuk diskriminasi pada undang-undang dan praktek untuk memperoleh akses kepada informasi dan layanan kesehatan hak-hak reproduksi seksual, kesehatan reproduksi ibu, terutama perempuan dari komunitas miskin di Indonesia.
Pekerja rumah tangga di Indonesia yang sebagian besar adalah perempuan juga masih mengalami hal yang sama. Sulitnya mengakses informasi dan layanan kesehatan reproduksi membuat kesadaran mereka akan mendapatkan hak-hak reproduskinya masih sangat minim. Sedangkan dari segi bentuk pekerjaan yang mereka lakoni sangat rentan untuk mengalami kecelakaan kerja maupun kekerasan yang dapat menimbulkan efek langsung pada kesehatan reproduksi mereka.
Di Yogyakarta, jumlah PRT perempuan cukup besar menurut data Susenas 2002 sekitar 36 ribuan orang. Dari sebagian besar jumlah PRT perempuan ini belum mendapatkan akses terhadap Jaminan kesehatan sebagai pekerja, ini dikarenakan belum adanya peraturan maupun perundang-undangan yang menjamin hak mereka sebagai pekerja meskipun perjuangan gerakan PRT di Yogyakarta telah dimulai sejak satu dasawarsa yang lalu. Maka dari itu, kami dari Kongres Operata Yogyakarta berinisiatif untuk bekerjasama dengan Jamsostek untuk memperolah jaminan kesehatan bagi 300 orang anggota kami yang sebagian besar adalah perempuan, karena kami menganggap masalah minimnya akses layanan kesehatan reproduksi adalah masalah yang harus segera diselesaikan dan ini bukan hanya masalah bagi PRT tetapi juga masalah bagi perempuan di Indonesia. Dan harapan kami, kelak terdapat peraturan atau perlindungan yang mengakui PRT sebagai pekerja sehingga kami sebagai PRT mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah sebagaimana yang didapatkan oleh pekerja lainnya. Sekian pernyataan sikap dari kami, semoga Jaminan Kesehatan bagi PRT dapat segera terwujud.

Yogyakarta, 18 April 2010

Sri Murtini
Sekretaris Jendral

09 April 2010

Press Release

Launching Sekolah Perempuan Program Pendidikan Pemahaman Gender, Hak dan Kesehatan Seksual dan Reproduksi

Pemiskinan sudah identik dengan kondisi kehidupan masyarakat di Gunung Kidul, kondisi geografis yang berupa pegunungan kapur dan sedikitnya persediaan air menjadikan Kabupaten ini sering mengalami kekeringan ketika tiba musim kemarau. Tandusnya alam di Gunung Kidul menjadikan masyarakat tidak bisa sepenuhnya menggantungkan penghidupan pada pertanian, perkebunan dan perternakan. Industri yang dibangun Pemerintah di Gunung Kidul belum bisa menyerap banyak tenaga kerja sehingga banyak warga Gunung Kidul baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan migrasi ke Kota-kota besar baik di Jawa maupun di luar Jawa.

Sektor pekerjaan yang digeluti oleh sebagian besar penduduk perempuan Gunung Kidul yang merantau adalah profesi Pekerja Rumah Tangga dan sebagian besar bekerja di wilayah Yogyakarta. Karena profesi sebagai PRT diyakini tidak memerlukan pendidikan dan mudah dilakukan. Meski mengingat betapa minimnya perlindungan terhadap profesi ini. Jam kerja yang panjang, upah dan fasilitas yang minim, tiadanya jaminan kesehatan memaksa mereka untuk bekerja sebagai PRT. Di Yogyakarta sendiri ada kurang lebih 39 ribu orang yang berprofesi sebagai PRT.

Dari data kelompok PRT dampingan Rumpun Tjoet Njak Dien di kota Yogya yang berasal dari gunung Kidul diperoleh informasi bahwa begitu besar angka kejahatan seksual, pernikahan dini dan tingginya angka perceraian yang terjadi. Kejahatan seksual yang menimpa perempuan di Gunung kidul menempati urutan teratas dibandingkan kabupaten lainnya di Yogyakarta yaitu kurang lebih 300 kasus selama tahun 2008. sedangkan angka perceraian, Kabupaten Gunung Kidul berdasarkan data dari Pengadilan agama Wonosari, juga menempati tempat teratas dibandingkan kabupaten lainnya yaitu sebesar 959 kasus pada tahun 2008, hingga awal Desember 2009 sudah masuk 1071 perkara.

Tingginya kejahatan seksual, pernikahan dini, angka perceraian serta berbagai penyakit menular seksual merupakan akibat dari kurangnya akses informasi, akses pendidikan dan akses kesehatan tentang gender, kesehatan seksual dan reproduksi masyarakat gunung kidul dan PRT khususnya perempuan sebagai pihak yang terkena dampak secara langsung. Mengingat pula kawasan gunung kidul sebagian besar sebagai daerah yang dikatagorikan terpencil dari akses transportasi dan komunikasi yang berakibat pula pada akses kebutuhan dasar lainnya (kesehatan, pendidikan, dan informasi). Hal inilah yang mendorong Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY) bekerjasama dengan RTND dan para perempuan muda maupun dewasa di Kecamatan Tepus untuk mendirikan Sekolah Perempuan.

Sekolah ini di bangun berdasarkan pada apa yang menjadi kebutuhan komunitas, potensi yang sudah ada dalam komunitas dan dilakukan bersama oleh komunitas. Terutama dalam kaitannya membuka akses informasi dan menanamkan pemahaman terhadap Hak Seksual dan Reproduksi perempuan. Sekolah perempuan ini mencoba membongkar paradigma tentang sekolah yang selama ini selalu diidentikkan dengan gedung, berseragam, kurikulum, guru, siswa dan bahkan SPP.


Sekolah Perempuan ini diharapkan bisa mengantarkan setiap orang untuk memiliki kontrol dan otoritas tubuh mereka dalam memilih perawatan bagi dirinya sendiri. Pencapaian tersebut menjadi titik pergerakkan menciptakan kesetaraan gender. Dengan demikian perempuan sudah memiliki bekal pemahaman harus bagaimana bersikap dan merespon situasi yang akan menyudutkannya.

Hal yang menjadi pembahasan dalam Sekolah Perempuan adalah tentang Gender, seksualitas dan kesehatan reproduksi, hak-hak seksual dan reproduksi, tabu dan mitos, pendidikan seks, anatomi dan fisiologi organ seksual, kontrasepsi dan alat-alat kontrasepsi, penyakit dan infeksi menular seksual, kehamilan dan menyusui, juga mengenai tentang otoritas tubuh. Harapannya kedepan, dengan adanya Sekolah Perempuan ini dapat menjadi suatu gerakan sosial yang dinamis dalam pemahaman gender, seksualitas dan kesehatan reproduksi pada masyarakat Indonesia dan ini menjadi cita-cita besar KOY dalam memperjuangkan nilai-nilai kesetaraan.

Yogyakarta, 9 April 2010
Hormat kami,




Sri Murtini
Sekjend KOY

11 Desember 2009

Pers Release

Hak Pekerja Rumah Tangga adalah Hak Asasi Manusia
(Hak PRT = HAM)


Pekerjaan di lingkungan domestik atau pekerjaan rumah tangga merupakan satu-satunya sumber pendapatan terbesar bagi perempuan di Asia lebih khususnya di Indonesia, terutama bagi perempuan yang berasal dari pedesaan dengan tingkat pendidikan yang rendah. Berdasarkan Sakernas BPS 2008 dan estimasi ILO Tahun 2009, PRT merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global: lebih dari 100 juta PRT di dunia, lebih dari 3 juta PRT domestik di Indonesia dan lebih dari 6 juta PRT migran dari Indonesia. Yogyakarta sendiri saat ini ada kurang lebih 36.961 PRT.

Namun demikian, pekerja rumah tangga secara tradisional tidak diakui sebagai pekerja dengan hak yang sama dengan pekerja lainnya dan mendapatkan perlindungan yang memadai. Kenyataannya, mereka tidak termasuk dalam cakupan undang-undang perburuhan dan skema jaminan sosial di Indonesia. Diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga ini merupakan hal yang perlu diperhatikan karena para pekerja ini sangat rentan terhadap pelecehan dan eksploitasi misalnya praktik-praktik kerja paksa, lilitan hutang dan perdagangan manusia secara ilegal yang dilakukan oleh para majikan dan agen-agen penyalur. Hal ini dikarenakan tempat kerja mereka yang berada di dalam rumah tangga — terpisah dari para pekerja lainnya dan tersembunyi dari perhatian masyarakat luas. Sebagian besar pekerja rumah tangga hanya memiliki sedikit pengetahuan akan hak mereka dan memiliki sedikit kekuatan tawar menawar. Mereka menghadapi hambatan yang besar dalam mengorganisir dan memobilisasi hak mereka. Sebagai akibatnya para pekerja rumah tangga seringkali mengalami kondisi kerja paksa dan praktik-praktik perdagangan manusia, dipaksa bekerja dalam jangka waktu yang panjang dengan kondisi tempat kerja yang buruk, dan dengan upah yang rendah atau tidak dibayar sama sekali.

Tanggungjawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar dan pemenuhan hak azazi manusia bagi para pekerja yang memadai sebagaimana hak para pekerja lainnya. Universal Declaration on Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal HAM yang kita peringati saat ini, 10 Desember, pada pasal 23 menyatakan secara tegas bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan dan pengupahan yang adil, berhak atas istirahat, pembatasan jam kerja yang layak dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Oleh karena itu, dalam rangka mencapai pemenuhan hak-hak PRT maka kami, Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY), Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) dan Gabungan Teater Yogyakarta (GTY) menyatakan tuntutan sebagai berikut:

1. kepada masyarakat: penuhi segera hak-hak PRT (pekerjaan, upah, jam kerja dan istirahat, fasilitas kerja) yang layak.
2. kepada pemerintah: lindungi profesi PRT sebagaimana profesi pekerja lainnya dengan:
• Segera disusunnya/disahkannya peraturan daerah maupun peraturan walikota/bupati yang melindungi PRT lebih khususnya di pemerintahan kota, kabupaten, dan tingkat propinsi di D.I Yogyakarta.
• Segera disahkannya Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga di Tingkat Nasional yang saat ini telah masuk Program Legislasi Nasional 2010.
• Segera diusulkannnya Konvensi dan Rekomendasi ILO tentang Pekerjaan Layak bagi Pekerja Rumah Tangga pada International Labour Conference bulan Juni 2010.

Demikian tuntutan kami sebarluaskan kepada masyarakat luas dalam rangka peringatan hari Hak Asasi Manusia yang jatuh pada hari ini, 10 Desember 2009. Karena HAK PEKERJA RUMAH TANGGA ADALAH HAK ASASI MANUSIA.

Hormat kami,

• Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND)
• Gabungan Teater Yogyakarta (GTY)
• Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY), dengan anggota OPERATA (organisasi pekerja rumah tangga):
1. OPERATA SORAGAN
2. OPERATA WARUNGBOTO 1
3. OPERATA WARUNGBOTO 2
4. OPERATA KALANGAN
5. OPERATA JOGOYUDAN
6. OPERATA NOGOTIRTO
7. OPERATA BANGUNREJO
8. OPERATA BANYUMENENG
9. OPERATA DEMAKAN
10. OPERATA NGADIMULYO
11. OPERATA TEGALMULYO
12. OPERATA KARANGWARU
13. OPERATA SUMBERAN I
14. OPERATA SUMBERAN II
15. OPERATA MANGUNEGARAN
16. OPERATA DEPOKAN
17. OPERATA NITIPURAN
18. OPERATA SINDET
19. Alumni Sekolah PRT
20. Organisasi Keluarga PRT Tepus

Lampiran:
Rangkaian aktivitas dalam rangka memperingati Hari HAM 2009


Hak Pekerja Rumah Tangga adalah Hak Asasi Manusia
(Hak PRT = HAM)


1. Konferensi Pers Bersama
10 Desember 2009, pukul 15.30 – selesai
di pendopo Taman Siswa, Jl Taman Siswa, Yogyakarta

2. Festival Teater PRT
11 – 12 Desember 2009, pukul 10.00 – selesai
di Taman Budaya Yogyakarta, Jl. Sriwedari 1 Yogyakarta
diikuti oleh 10 kelompok teater Pekerja Rumah Tangga.

3. Pementasan Teater
12 Desember 2009, pukul 19.00 – selesai
di Taman Budaya Yogyakarta, Jl. Sriwedari 1 Yogyakarta
Judul : WASTI (Testimoni Duka Perempuan Kota)
Naskah : Wahyana Giri MC
Sutradara : Wahyana Giri MC (Dewan Teater Yogya)
Ass. Stdr : Bambang KSR (Akademi Seni Drama dan Film Yogya)
Art Director : Agus Fatwa Suyamto (teater KSP)
Musik : Gaung Rakyan (Extravagansa)
Bintang tamu : Yu Beruk, Like Suyanto (Bengkel teater)
Teater pendukung :
Teater SMERO, teater KSP, teater KOPI MOKA, teater CANTRIK, teater ASDRAFI,

4. Kampanye
10 – 30 Desember 2009
pembagian stiker, poster dan berbagai alat kampanye lainnya ttg hak PRT kepada masyarakat Yogya.
Tgl 9 Desember : radio PTDI
Tgl 16 Desember : radio Global FM